LEMBAR PERNYATAAN
Saya Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini :
Nama : Dimas Kukuh Saka Pandiri
Npm : 12413497
Kelas : 2IB03
Jurusan : Teknik Elektro
Menyatakan bahwa makalah yang telah sampai 2.648 kata dan bukan hasil dari plagiat
Saya Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini :
Nama : Dimas Kukuh Saka Pandiri
Npm : 12413497
Kelas : 2IB03
Jurusan : Teknik Elektro
Menyatakan bahwa makalah yang telah sampai 2.648 kata dan bukan hasil dari plagiat
PERILAKU BERPOLITIK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pengamalan atau praktek Pancasila dalam berbagai kehidupan dewasa ini memang sudah sangat sulit untuk ditemukan. Tidak terkecuali dikalangan intelektual dan kaum elit politik bangsa Indonesia tercinta ini. Aspek kehidupan berpolitik, ekonomi, dan hukum serta hankam merupakan ranah kerjanya Pancasila di dunia Indonesia yang sudah menjadi dasar Negara dan membawa Negara ini merdeka hingga. Secara hukum Indonesia memang sudah merdeka selama itu, namun jika kita telaah secara individu (minoritas) hal itu belum terbukti. Masih banyak penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya menjungjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Keadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang mencita-citakan rakyat yang adil dan makmur sebagaimana mana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 2 hilanglah sudah ditelan kepentingan politik pribadi.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan noram-norma yang merupaka pedoman dalam tindakan atau suatu aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu nilai, Pancasila merupakan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangasa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat bangsa, maupun negara mkaa nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu norma pedoman.
1.2.Rumusan Masalah
• Pengertian Pancasila
• Pengertian Etika
• Pengertian Politik
• Pengertian Nilai
• Pengertian Moral
• Pengertian Norma
• Etika Politik
• Legitimasi Kekuasaan
• Legitimasi Moral dalam Kekuasaan
• Makna Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
• Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
• Keadaan Politik Nasional
1.3.Tujuan
Problematika yang sering muncul di Negara ini sangat sarat denganpenyimpangan norma-norma dan nilai-nilai Pancasila. Penindasan, korupsi dan kriminalitas lainnya muncul diberbagai hirarkisme warga, mulai dari masyarakat biasa hingga para penguasa dan elit politik Indonesia. Sebagian orang berpendapat bahwa keadilan hanya milik orang berkuasa, orang “berduit” dan bahkan keadilan bisa dibeli, yang kemudian muncul istilah “mafia hukum”.
Hal ini sangat memprihatinkan bangsa Indonesia yang notabennya Negara hukum yang paling tertib didunia. Keresahan warga muncul disemua genre, yang mana ini mencerminkan kekrisisan realisasi Pancasila sebagai etika politik bangsa dan minimnya penegakan keadilan dan hukum Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
2.2.Pengertian Etika
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-aaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang menbahasa tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral terntentu atau bagaimana kita haru mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan pelbagai kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendir dan etika sosial merupakan keawajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
2.3.Pengertian Politik
Pengertian politik berasal dari kata Politics yang memmiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan atau decisionsmaking mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.
Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public policies, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada. Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suartu kekuasaan (power), dan kewenangan (authority) yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan (coercion). Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan pernah terwujud.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai pplitik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
2.4.Pengertian Nilai
Terbagi atas 3 :
1. Nilai dasar yaitu Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
2. Nilai Instrumental yaitu Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar ,yang biasanya dalam wujudd norma sosial atau norma hukum ,yang selanjutnnya akan terkristalisasi oleh lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan temapat dan waktu.
3. Nilai Praktis yaitu nilai yang seesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
Nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1. Nilai ideal
2. Nilai material
3. Nilai spiritual
4. Nilai pragmatis
5. Nilai positif
6. Nilai logis
7. Nilai etis
8. Nilai estetis
9. Nilai sosial
10. Nilai religius
2.5.Pengertian Moral
Yaitu ajaran baik atau buruk tentang perbuatan dan kelakuan.Pancasila sebagai nilai moral perorangan,moral bangsa,dan moral negara mempunyai pengertian :
1. Dasar negara repuplik indonesia yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada dan berlaku.
2. Pandangan hidup bangsa indonesia yanng dapatt mempersatukan srta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan.
3. Jiwa dan kepribadian bangsa indonesia karena pancasila merupakan ciri khas bangsa indonesia.
2.6.Pengertian Norma
Pengertian Norma Menurut Para Ahli : Setiap manusia bergaul pasti memiliki aturan atau batasan-batasan, mana yang harus dilakukan dan mana yang harus dihindari, agar tidak menjadi sorotan dalam masyarakat. Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang apa sih norma itu?. Norma merupakan segala bentuk aturan yang berisikan tentang perintah dan larangan atau perilaku yang harus dan tidak harus dilakukan oleh setiap manusia dan sifatnya mengikat masyarakat. Setiap individu harus bahkan wajib mentaatinya, karena norma merupakan prinsip, petunjuk hidup, acuan, pedoman bagi setiap tingkah laku manusia. Dengan mentaati norma yang ada, maka kehidupan dalam bermasyarakat akan lebih terasa damai, harmonis dan tentram. Jika norma yang berlaku dalam suatu masyarakat tidak di taati atau dilanggar, pasti akan mendapatkan sanksi dan menimbulkan kerugian, baik untuk dirinya sendiri ataupun merugikan orang lain. Norma itu sendiri memiliki banyak fungsi bagi kehidupan bermasyarakat, serta banyak jenis-jenisnya. Kita fokuskan terlebih dahulu tentang pengertiannya. Untuk lebih jelasnya, kita akan bahas tentang pengertian norma ini menurut para ahli.
1. Pancasila sebagai sumber hukum
2. Pancasila sebagai nilai pertahanan
2.7.Etika Politik
Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan.dalam hal ini termasuk setika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betulsalahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hokum dan kekuasaan. Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan ham menurut kekhasan paham kemanusiaan dan sturktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.
2.8.Legitimasi Kekuasaan
Pokok permasalahan etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan. Sehingga penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak untuk menuntut pertanggung jawaban. Kewibawaan penguasa yang paling meyakinkan adalah keselarasan social, yakni tidak terjadi keresahan dalam masyarakat. Segala bentuk kritik, ketidakpuasan, tantangan, perlawanan, dan kekacauan menandakan bahwa masyarakat resah. Sebaliknya, keselarasan akan tampak apabila masyarakat merasa tenang, tentram dan sejahtera. Jadi secara etika politik seorang penguasa yang sesungguhnya adalah keluhuran budinya.
2.9.Legitimasi Moral dalam Kekuasaan
Legitimasi etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi normanorma moral. Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan Negara baik legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral. Tujuannya adalah agar kekuasaan itu mengarahkan kekuasaan kepamakaian kebijakan dan cara-cara yang semakin sesuai dengan tuntutantuntutan kemanusiaan yang adil dan beradab. Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Apabila masyarakatnya adalah masyarakat yang religius, maka ukuran apakah penguasa itu memiliki etika politik atau tidak tidak lepas dari moral agama yang dianut oleh masyarakatnya.
2.10.Makna Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silasilanya. Karena jika dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias ditukarbalikan letak dan susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila.
• Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, sang pencipta seluruh alam. YangMaha Esa berarti Maha Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya, sifat- Nya dan perbuatan-Nya. Atas keyakinan demikianlah, maka Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya untuk beribadat dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
• Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Dengan akal nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab kata pokoknya adalah adab, sinonim dengan sopan, berbudi luhur dan susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan bersusila. Hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan …”. Selanjutnya dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945.
• Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang berabeka ragam menjadi satu kebulatan. Sila Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …”. Selanjutnya lihat batang tubuh UUD 1945.
• Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyarawatan/Perwakilan Kata rakyat yang menjadi dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Sila ini bermaksud bahwa Indonesia menganut system demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat …”. Selanjutnya lihat dalam pokok pasal-pasal UUD 1945.
• Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat berarti semua warga Negara Indonesia baik yang tinggal didalam negeri maupun yang di luar negeri. Hakikat keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia … Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Selanjutnya dijabarkan dalam pasalpasal UUD 1945. Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang telah dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia tampa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila tersebut mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbaghai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini.
Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit politik yang menjadi momok masyarakat.
2.11.Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sesuai Tap MPR No. VI/MPR/2001 dinyatakan pengertian dari etika kehiddupan berbangsa adalah rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.12.Keadaan Politik Nasional
Dewasa ini, ukuran etis atau tidak, menjadi sangat lentur karena sikap permisif masyarakat terhadap hal-hal yang sesungguhnya merupakan bentuk penyimpangan sosial. Korupsi di negeri ini kian mengerikan dan merajalela, salah satunya karena dianggap wajar. Sebagian lain malah menganggap korupsi sebagai budaya. Orang korupsi itu hanya soal kesempatan, kalau pun ada kesempatan tapi tak korupsi, dianggap sebagai orang yang sok bersih. Alhasil, kita sendiri tidak tahu bagaimana cara memberantasnya. Seperti sering saya katakan, teori pemberantasan korupsi dari gudang sudah habis. Semua teori dan cara sudah disarankan namun seolah tak ada yang mempan, sementara negara terus menerus digerogoti.
Di bidang hukum, yang terjadi sekarang adalah hukum dibuat dan ditegakkan tanpa bertumpu pada etika, moral, dan hati nurani sehingga menjauhi rasa keadilan. Aturan hukum yang dibuat seringkali tak membawa perbaikan yang diinginkan. Salah satu sebabnya karena terjadinya pelanggaran etika melalui politik kompromistis-transaksional saat pembahasan di lembaga legislatif. Di ranah penegakan hukum, para penegak hukum sering berhenti pada keinginan menegakkan bunyi pasal-pasal undang-undang itu sendiri tanpa melibatkan moral dan etika. Penegakan hukum yang hanya sekedar menekankan dan mengedepankan formalitas-prosedural di atas etika dan moral keadilan publik sebagai sukma hukum, menyebabkan keadilan seringkali gagal diwujudkan.
Hal serupa terjadi di bidang ekonomi. Ekonomi tidak bisa dilepaskan dari etika dan moral, karena ekonomi tanpa etika sama halnya dengan kejahatan. Namun demikian, saat ini kita melihat bagaimana aktivitas ekonomi yang dijalankan justru mengesampingkan etika. Maraknya kasus korupsi berupa suap dalam bentuk commitment fee atau kick back dalam proyek misalnya, menujukkan bagaimana aktivitas ekonomi telah mengesampingkan etika. Padahal, jika saja etika untuk memperoleh proyek pemerintah dipegang teguh, korupsi dan suap akan bisa dicegah. Saat ini kita juga dapat melihat dikesampingkannya etika aktivitas ekonomi terhadap lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat saat ini dan di masa yang akan datang. Pelanggaran-pelanggaran atas etika terjadi pula dalam bidang ekonomi terkait dengan lemahnya etika pemerintahan di birokrasi. Saya pernah bertemu dengan pengusaha yang mengaku terpaksa menyuap pejabat karena pejabatnya yang minta disuap sehingga kalau tidak menyuap dia akan kalah atau dikalahkan oleh orang lain yang berani menyuap lebih tinggi.
Tentu kita miris dengan fenomena ini. Manakala etika tidak lagi dijadikan sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka ini bukan lain adalah suara sirine tanda bahaya bagi negara ini. Saya sering menyebut kondisi negara saat ini sedang dalam bahaya. Di dalam konstitusi memang ada ketentuan tentang negara dalam bahaya dalam arti serangan dari luar, dari negara lain, sehingga negara dapat menyatakan perang, namun keadaan sekarang ini lebih bahaya karena ancaman itu justru datang dari dalam negara.
Ancaman bahaya itu ialah terjadinya penggerogotan dan pembusukan dari dalam negara ini sendiri. Krisis etika telah membuat kita sulit menemukan orang-orang dengan perangai santun, tulus, toleran, mengapresiasi orang lain secara berkeadaban dan manusiawi, dalam segala hal. Itu sesuatu yang ironis mengingat jati diri bangsa Indonesia sesungguhnya dibingkai oleh nalar untuk memberikan penghormatan terhadap nilai kebaikan, kemanusiaan, dan keadilan.
BAB.III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Kita harus mengerti bagaimana politik itu sendiri yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan amanah pancasila, tudak bertentangan dan bukan bagaimana pancasila dipolitikkan oleh para penguasa negara khususnya negara Indonesia, dengan begitu politik dan pancasila akan berjalan selaras dengan mengutamakan kepentingan rakyat indonesia dibandingkan dengan kepentingan para petinggi politik di indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
file.upi.edu/...Pancasila.../PANCASILA_SEBAGAI_ETIKA.pdf.
Setia,elly m.2005.Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila.PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA;Jakarta.
Hatta mohammad.1984.Uraian Pancasila.Mutiara;Jakarta.
Budiardjo.1981.Dasar-dasar Ilmi Politik.Gramedia;Jakarta.
seputarpengetahuan.com/2015/03/15-pengertian-norma-menurut-para-ahli.html
politik.kompasiana.com/2014/05/04/urgensi-etika-politik-di-indonesia-653535.html
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pengamalan atau praktek Pancasila dalam berbagai kehidupan dewasa ini memang sudah sangat sulit untuk ditemukan. Tidak terkecuali dikalangan intelektual dan kaum elit politik bangsa Indonesia tercinta ini. Aspek kehidupan berpolitik, ekonomi, dan hukum serta hankam merupakan ranah kerjanya Pancasila di dunia Indonesia yang sudah menjadi dasar Negara dan membawa Negara ini merdeka hingga. Secara hukum Indonesia memang sudah merdeka selama itu, namun jika kita telaah secara individu (minoritas) hal itu belum terbukti. Masih banyak penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya menjungjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Keadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang mencita-citakan rakyat yang adil dan makmur sebagaimana mana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 2 hilanglah sudah ditelan kepentingan politik pribadi.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan noram-norma yang merupaka pedoman dalam tindakan atau suatu aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu nilai, Pancasila merupakan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangasa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat bangsa, maupun negara mkaa nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu norma pedoman.
1.2.Rumusan Masalah
• Pengertian Pancasila
• Pengertian Etika
• Pengertian Politik
• Pengertian Nilai
• Pengertian Moral
• Pengertian Norma
• Etika Politik
• Legitimasi Kekuasaan
• Legitimasi Moral dalam Kekuasaan
• Makna Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
• Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
• Keadaan Politik Nasional
1.3.Tujuan
Problematika yang sering muncul di Negara ini sangat sarat denganpenyimpangan norma-norma dan nilai-nilai Pancasila. Penindasan, korupsi dan kriminalitas lainnya muncul diberbagai hirarkisme warga, mulai dari masyarakat biasa hingga para penguasa dan elit politik Indonesia. Sebagian orang berpendapat bahwa keadilan hanya milik orang berkuasa, orang “berduit” dan bahkan keadilan bisa dibeli, yang kemudian muncul istilah “mafia hukum”.
Hal ini sangat memprihatinkan bangsa Indonesia yang notabennya Negara hukum yang paling tertib didunia. Keresahan warga muncul disemua genre, yang mana ini mencerminkan kekrisisan realisasi Pancasila sebagai etika politik bangsa dan minimnya penegakan keadilan dan hukum Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
2.2.Pengertian Etika
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-aaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang menbahasa tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral terntentu atau bagaimana kita haru mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan pelbagai kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendir dan etika sosial merupakan keawajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
2.3.Pengertian Politik
Pengertian politik berasal dari kata Politics yang memmiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan atau decisionsmaking mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.
Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public policies, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada. Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suartu kekuasaan (power), dan kewenangan (authority) yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan (coercion). Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan pernah terwujud.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai pplitik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
2.4.Pengertian Nilai
Terbagi atas 3 :
1. Nilai dasar yaitu Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
2. Nilai Instrumental yaitu Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar ,yang biasanya dalam wujudd norma sosial atau norma hukum ,yang selanjutnnya akan terkristalisasi oleh lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan temapat dan waktu.
3. Nilai Praktis yaitu nilai yang seesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
Nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1. Nilai ideal
2. Nilai material
3. Nilai spiritual
4. Nilai pragmatis
5. Nilai positif
6. Nilai logis
7. Nilai etis
8. Nilai estetis
9. Nilai sosial
10. Nilai religius
2.5.Pengertian Moral
Yaitu ajaran baik atau buruk tentang perbuatan dan kelakuan.Pancasila sebagai nilai moral perorangan,moral bangsa,dan moral negara mempunyai pengertian :
1. Dasar negara repuplik indonesia yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada dan berlaku.
2. Pandangan hidup bangsa indonesia yanng dapatt mempersatukan srta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan.
3. Jiwa dan kepribadian bangsa indonesia karena pancasila merupakan ciri khas bangsa indonesia.
2.6.Pengertian Norma
Pengertian Norma Menurut Para Ahli : Setiap manusia bergaul pasti memiliki aturan atau batasan-batasan, mana yang harus dilakukan dan mana yang harus dihindari, agar tidak menjadi sorotan dalam masyarakat. Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang apa sih norma itu?. Norma merupakan segala bentuk aturan yang berisikan tentang perintah dan larangan atau perilaku yang harus dan tidak harus dilakukan oleh setiap manusia dan sifatnya mengikat masyarakat. Setiap individu harus bahkan wajib mentaatinya, karena norma merupakan prinsip, petunjuk hidup, acuan, pedoman bagi setiap tingkah laku manusia. Dengan mentaati norma yang ada, maka kehidupan dalam bermasyarakat akan lebih terasa damai, harmonis dan tentram. Jika norma yang berlaku dalam suatu masyarakat tidak di taati atau dilanggar, pasti akan mendapatkan sanksi dan menimbulkan kerugian, baik untuk dirinya sendiri ataupun merugikan orang lain. Norma itu sendiri memiliki banyak fungsi bagi kehidupan bermasyarakat, serta banyak jenis-jenisnya. Kita fokuskan terlebih dahulu tentang pengertiannya. Untuk lebih jelasnya, kita akan bahas tentang pengertian norma ini menurut para ahli.
1. Pancasila sebagai sumber hukum
2. Pancasila sebagai nilai pertahanan
2.7.Etika Politik
Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan.dalam hal ini termasuk setika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betulsalahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hokum dan kekuasaan. Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan ham menurut kekhasan paham kemanusiaan dan sturktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.
2.8.Legitimasi Kekuasaan
Pokok permasalahan etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan. Sehingga penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak untuk menuntut pertanggung jawaban. Kewibawaan penguasa yang paling meyakinkan adalah keselarasan social, yakni tidak terjadi keresahan dalam masyarakat. Segala bentuk kritik, ketidakpuasan, tantangan, perlawanan, dan kekacauan menandakan bahwa masyarakat resah. Sebaliknya, keselarasan akan tampak apabila masyarakat merasa tenang, tentram dan sejahtera. Jadi secara etika politik seorang penguasa yang sesungguhnya adalah keluhuran budinya.
2.9.Legitimasi Moral dalam Kekuasaan
Legitimasi etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi normanorma moral. Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan Negara baik legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral. Tujuannya adalah agar kekuasaan itu mengarahkan kekuasaan kepamakaian kebijakan dan cara-cara yang semakin sesuai dengan tuntutantuntutan kemanusiaan yang adil dan beradab. Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Apabila masyarakatnya adalah masyarakat yang religius, maka ukuran apakah penguasa itu memiliki etika politik atau tidak tidak lepas dari moral agama yang dianut oleh masyarakatnya.
2.10.Makna Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silasilanya. Karena jika dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias ditukarbalikan letak dan susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila.
• Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, sang pencipta seluruh alam. YangMaha Esa berarti Maha Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya, sifat- Nya dan perbuatan-Nya. Atas keyakinan demikianlah, maka Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya untuk beribadat dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
• Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Dengan akal nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab kata pokoknya adalah adab, sinonim dengan sopan, berbudi luhur dan susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan bersusila. Hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan …”. Selanjutnya dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945.
• Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang berabeka ragam menjadi satu kebulatan. Sila Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …”. Selanjutnya lihat batang tubuh UUD 1945.
• Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyarawatan/Perwakilan Kata rakyat yang menjadi dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Sila ini bermaksud bahwa Indonesia menganut system demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat …”. Selanjutnya lihat dalam pokok pasal-pasal UUD 1945.
• Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat berarti semua warga Negara Indonesia baik yang tinggal didalam negeri maupun yang di luar negeri. Hakikat keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia … Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Selanjutnya dijabarkan dalam pasalpasal UUD 1945. Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang telah dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia tampa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila tersebut mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbaghai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini.
Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit politik yang menjadi momok masyarakat.
2.11.Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sesuai Tap MPR No. VI/MPR/2001 dinyatakan pengertian dari etika kehiddupan berbangsa adalah rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.12.Keadaan Politik Nasional
Dewasa ini, ukuran etis atau tidak, menjadi sangat lentur karena sikap permisif masyarakat terhadap hal-hal yang sesungguhnya merupakan bentuk penyimpangan sosial. Korupsi di negeri ini kian mengerikan dan merajalela, salah satunya karena dianggap wajar. Sebagian lain malah menganggap korupsi sebagai budaya. Orang korupsi itu hanya soal kesempatan, kalau pun ada kesempatan tapi tak korupsi, dianggap sebagai orang yang sok bersih. Alhasil, kita sendiri tidak tahu bagaimana cara memberantasnya. Seperti sering saya katakan, teori pemberantasan korupsi dari gudang sudah habis. Semua teori dan cara sudah disarankan namun seolah tak ada yang mempan, sementara negara terus menerus digerogoti.
Di bidang hukum, yang terjadi sekarang adalah hukum dibuat dan ditegakkan tanpa bertumpu pada etika, moral, dan hati nurani sehingga menjauhi rasa keadilan. Aturan hukum yang dibuat seringkali tak membawa perbaikan yang diinginkan. Salah satu sebabnya karena terjadinya pelanggaran etika melalui politik kompromistis-transaksional saat pembahasan di lembaga legislatif. Di ranah penegakan hukum, para penegak hukum sering berhenti pada keinginan menegakkan bunyi pasal-pasal undang-undang itu sendiri tanpa melibatkan moral dan etika. Penegakan hukum yang hanya sekedar menekankan dan mengedepankan formalitas-prosedural di atas etika dan moral keadilan publik sebagai sukma hukum, menyebabkan keadilan seringkali gagal diwujudkan.
Hal serupa terjadi di bidang ekonomi. Ekonomi tidak bisa dilepaskan dari etika dan moral, karena ekonomi tanpa etika sama halnya dengan kejahatan. Namun demikian, saat ini kita melihat bagaimana aktivitas ekonomi yang dijalankan justru mengesampingkan etika. Maraknya kasus korupsi berupa suap dalam bentuk commitment fee atau kick back dalam proyek misalnya, menujukkan bagaimana aktivitas ekonomi telah mengesampingkan etika. Padahal, jika saja etika untuk memperoleh proyek pemerintah dipegang teguh, korupsi dan suap akan bisa dicegah. Saat ini kita juga dapat melihat dikesampingkannya etika aktivitas ekonomi terhadap lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat saat ini dan di masa yang akan datang. Pelanggaran-pelanggaran atas etika terjadi pula dalam bidang ekonomi terkait dengan lemahnya etika pemerintahan di birokrasi. Saya pernah bertemu dengan pengusaha yang mengaku terpaksa menyuap pejabat karena pejabatnya yang minta disuap sehingga kalau tidak menyuap dia akan kalah atau dikalahkan oleh orang lain yang berani menyuap lebih tinggi.
Tentu kita miris dengan fenomena ini. Manakala etika tidak lagi dijadikan sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka ini bukan lain adalah suara sirine tanda bahaya bagi negara ini. Saya sering menyebut kondisi negara saat ini sedang dalam bahaya. Di dalam konstitusi memang ada ketentuan tentang negara dalam bahaya dalam arti serangan dari luar, dari negara lain, sehingga negara dapat menyatakan perang, namun keadaan sekarang ini lebih bahaya karena ancaman itu justru datang dari dalam negara.
Ancaman bahaya itu ialah terjadinya penggerogotan dan pembusukan dari dalam negara ini sendiri. Krisis etika telah membuat kita sulit menemukan orang-orang dengan perangai santun, tulus, toleran, mengapresiasi orang lain secara berkeadaban dan manusiawi, dalam segala hal. Itu sesuatu yang ironis mengingat jati diri bangsa Indonesia sesungguhnya dibingkai oleh nalar untuk memberikan penghormatan terhadap nilai kebaikan, kemanusiaan, dan keadilan.
BAB.III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Kita harus mengerti bagaimana politik itu sendiri yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan amanah pancasila, tudak bertentangan dan bukan bagaimana pancasila dipolitikkan oleh para penguasa negara khususnya negara Indonesia, dengan begitu politik dan pancasila akan berjalan selaras dengan mengutamakan kepentingan rakyat indonesia dibandingkan dengan kepentingan para petinggi politik di indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
file.upi.edu/...Pancasila.../PANCASILA_SEBAGAI_ETIKA.pdf.
Setia,elly m.2005.Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila.PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA;Jakarta.
Hatta mohammad.1984.Uraian Pancasila.Mutiara;Jakarta.
Budiardjo.1981.Dasar-dasar Ilmi Politik.Gramedia;Jakarta.
seputarpengetahuan.com/2015/03/15-pengertian-norma-menurut-para-ahli.html
politik.kompasiana.com/2014/05/04/urgensi-etika-politik-di-indonesia-653535.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar